
Indonesia dari tahun 2004-2006 mendapat predikat buruk sebagai negara terkorup di Asia. Citra korup ini, membuat pemeritah harus berbenah. Apakah penyebab terbesar dari serangkaian aksi kejahatan untuk menghancurkan negara ini ?
Korupsi telah menyebabkan negara ini menjadi terbelakang. Korupsi saat ini bahkan telah menjadi budaya yang dianggap sebagai rezeki. Seperti uang pelicin, uang sidang dll. Bahkan, keberadaannya dibagi-bagikan secara bersama-sama. Budaya yang sudah menjadi budaya dalam sistem, sangat sulit tentunya untuk dilakukan penyelesaian. Perlu perubahan secara menyeluruh atas intsitusi serta payung hukum yang jelas untuk mendukung usaha dalam memberantas korupsi.
Kompetensi ekonomi atas negara lain akan menjadi turun, karena korupsi menjadi penghalang awal bagi terciptanya pengelolaan sumber daya yang lebih efisien. Indonesia bahkan telah dikalahakan negara Filiphina dalam hal pelayanan publik yang bersih, dengan IPK 2,4 pada tahun 2006.
Dalam teori Michel Porter, “Value Chain” dalam menciptakan perusahaan yang berdaya saing, maka hal yang menjadi perhatian adalah cost leadership, product differentiation dan focus. Korupsi mengakibatkan perusahaan harus banyak menanggung biaya seperti, penegakan hukum yang tidak tegas, infrastuktur yang kurang mendukung, unfair competition dan korupsi. Biaya yang harus ditanggung inilah yang menyebabkan perusahaan atau suatu negara kurang berdaya saing. Indonesia masuk dalam urutan ke 50 dunia tahun 2006. Hal ini sangat menyedihkan, karena kita tertinggal jauh dibawah Malaysia yang berada pada urutan ke 26.
Untuk itu, ke depan Indonesia harus segera menyelesaikan masalah korupsi ini. Hal yang menjadi perhatian dalam memberantas adalah tindakan pencegahan, penindakan, peningkatan peran aset negara serta memupayakan asset tracing. Pencegahan dapat diupayakan dari perekrutan pegawai secara selektif, pembinaan mental serta membangun kapasistas diri pada pegawai. Penindakan menjadi senjata untuk tindak pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. Tindakan tegas sesuai hukum harus tegas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Jika aturan tersebut dapat diperjualbelikan, makasistem penegakan hukum akan hancur dan tidak bertahan lama untuk mengatasi tindak korupsi. Membangun institusi yang kuat dan memiliki wewenang yang kuat adalah kunci dari tindak penindakan. KPK contohnya didirikan untuk mengurangi adanya tindak korupsi. Saat ini, memang KPK masih memiliki banyak masalah internal. Kekuatan internal sendiri harus kuat karena institusi ini bersifat melakukan penyearangan kepada institusi lain yang terindikasi melakukan tindak korupsi. Wajar jika, banyak yang tidak menyukai keberadaan KPK. Saat ini, pun musuh KPK sudah terlihat jelas. Mereka bersepakat untuk melemahkan KPK dari peredaran kekuasaan. Recovery kondisi menjadi dukungan bersama seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kembali KPK dan segera melanjutkan aksinya untuk memberatantas korupsi.
Dalam perjalanan memberantas korupsi, banyak kendala-kendala besar yang harus dihadapi. Indonesia masih ssangat sulit untuk lepas dari kebudayaan yang mengurat akar. Pada birokrasi misalnya, politic will adalah untuk dilayani bukan untuk melayani. Budaya menerima uang pelicin, suap menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai bentuk rezeki. Hasil dari penerimaan itupun dibagi-bagikan kepada seluruh elemen birokrasi. Status quo yang kuat, sangat menghambat keberlangsungan pemberantasan korupsi. Wajar, jika meninggalkan kebiasaan buruk tersebut, maka mereka belum tentu memperoleh penerimaan lain yang mempu menutup penerimaan dari hasil korup. Lingkungan yang mendukung untuk berbuat demikian, membuat birokrasi sangat resisit untuk melakukan perubahan. Sistem dari birokrasi pun belum mampu menciptakan kondisi yang kondusif untuk meminimalkan tindak korupsi. Bahkan, masyarakat umum bersikap permisif terhadap hal yang dilakukan oleh birokrat-birokrat. Kita seharusnya mencontoh negara Korea. Negara ginseng ini, sudah menerapkan sistem “report cards”. Sistem ini bertujuan untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang mengetahui tindak korup dari pejabat pemerintahan. Sistem ini sudah berlaku sejak tahun 2002. Dengan sistem ini, maka pegawai tertuntut ntuk memberikan layanan yang transparan dan prima agar tidak mengecewakan masyarakat.
Pemberantasan korupsi merupakan upaya bersama dari semua pihak. Pemerintah, swasta maupun msyarakat harus berkomitmen bersama. Jika tidak, maka sistem yang diciptakan tidak memiliki kekuatan untuk menerapkannya.
Pemeritah misalnya, harus segera merapkan prinsip good corporate governance. Penerapan prinsip ini menjadi landasan untuk menciptakan kondisi yang kondusif untuk menciptakan budaya memberantas korupsi. Selain itu, mental birokrat yang harus sudah beralih dari mental dilayani menjadi dilayani. Pengawai yang bekerja di birokrat adalah pelayan bagi masyarakat, karena secara alami, penghasilan pegawai adalah dari pengumpulan pajak dari masyarakat. Penerapan kode etik pegawai serta kewajiban transparansi pelaporan kinerja untuk mengetahui kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Sampai saat ini, belum ada penilaian dari kinerja departemen negara, sehingga hal ini membuka peluang untuk berbuat cheating.
Bagi kalangan swasta, mereka harus menyadari bahwa tindak korupsi sangat merugikan performa bisnis mereka. Lama memperoleh surat izin kerja membuat perancanaan lebih jauh dengan kenyataan. Akibatnya, biaya yang ditanggung akan semakin besar untuk menjalankan bisnis dengan baik. Untuk itu, bagi perusahaan juga harus berani bertindak jika pelayanan yang diberikan oleh pemeritnah dapat merugikan mereka. Banyak dari perusahaan asing hengkang dari Indonesia, karena pelayanan birokrat yang merugikan meraka. Dalam dal dipersulit, biaya pengurusan administrasi yang tinggi, sehingga kemauan untuk berbisnis untuk mencari keuntungan berubah akibat tindakan pemerintah.
Masyarakat sebagai stakeholder terbesar harus bertindak tegas jika menemui tindak korupsi. Budaya keterbukaan dan berani meminta pertanggungjawaban memberikan dampak yang cukup kuat untuk tidak melakukan korupsi. Masyarakat Indoneis juga harus memliki tanggung jawab untuk memiliki negara, karena jika diam membiarkan tindak korupsi berlangsung, maka hal tersebut juga akanmenghancurkan masa depan mereka.
Seluruh lapisan harus memliki komitman bersama untuk memberantas korupsi. Semua harus bertanggung jawab terhadap masa depan negara ini. Korupsi sudah merugikan sekian banyak biaya yang menunda kemajuan negara kita. Jika tidak segera diberantas, maka sampai kapan agi kita akan menunggu kemajuan negara besar seperti Indonesia ini.
Tri Mukhlison A
Mahasiswa Berprestasi Sosial FEUI 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar