28 Oktober 2008

Analisa Krisis Keuangan Global dan Hubungannya Dengan "Basel Core Principle"

Analisa Krisis Keuangan Global dan Hubungannya Dengan Basel Core Principle

Topic Discussion :

Berikan evaluasi dan penilaian terhadap krisis keuangan yang sedang terjadi pada akhir-akhir ini dilihat dari kacamata Basel Core Principle (BCP) ?

Eksplorasi Tentang “Basel Core Principle

Bank merupakan suatu perusahaan yang menjalankan fungsi intermediasi atas dana yang diterima dari nasabah. Jika sebuah bank mengalami kegagalan, dampak yang ditimbulkan akan meluas mempengaruhi nasabah dan lembaga-lembaga yang menyimpan dananya atau menginvestasikan modalnya di bank, dan akan menciptakan dampak ikutan secara domestic maupun pasar internasional. Karena pentingnya peran bank dalam melaksanakan fungsinya maka perlu diatur secara baik dan benar. Hal ini bertujuan utnuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap aktivitas perbankan. Salah satu peraturan yang perlu dibuat untuk mengatur perbankan adalah peraturan mengenai permodalan bank yang berfungsi sebagai penyangga terhadap kemungkinan terjadinya kerugian. Mengingat pentingnya modal pada bank, pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan the 1988 accord (Basel I).

Sistem ini dibuat sebagai penerapan kerangka pengukuran bagi risiko kredit, dengan mensyaratkan standar modal minimum adalah 8%. Komite Basel[1] merancang Basel I sebagai standar yang sederhana, mensyaratkan bank-bank untuk memisahkan eksposurnya ke dalam kelas yang lebih luas, yang menggambarkan kesamaan tipe debitur. Eksposur kepada nasabah dengan tipe yang sama (seperti eksposur kepada semua nasabah korporasi) akan memiliki persyaratan modal yang sama, tanpa memperhatikan perbedaan yang potensial pada kemampuan pembayaran kredit dan risiko yang dimiliki oleh masing -masing individu nasabah. Sejalan dengan semakin berkembangnya produk-produk yang ada di dunia perbankan, BIS kembali menyempurnakan kerangka permodalan yang ada pada the 1988 accord dengan mengeluarkan konsep permodalan baru yang lebih di kenal dengan Basel II.

Basel II dibuat berdasarkan struktur dasar the 1988 accord yang memberikan kerangka perhitungan modal yang bersifat lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive) serta memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko di bank. Hal ini dicapai dengan cara penyesuaian persyaratan modal dengan risiko dari kerugian kredit dan juga dengan memperkenalkan perubahan perhitungan modal dari eksposur yang disebabkan oleh risiko dari kerugian akibat kegagalan operasional.

Tujuan yang ingin dicapai pada Basel I dan Basel II pada dasarnya adalah sama yaitu yang pertama adalah kerangka Basel I diharapkan untuk memperkuat tingkat kesehatan dan stabilitas sistem perbankan internasional. Yang kedua adalah kerangka Basel I pada penerapannya dinegara-negara yang berbeda diharapkan akan fair dan memiliki tingkat konsisten yang tinggi dalam pandangan untuk mengurangi sumber kompetisi yang tidak sama antara bank yang berskala internasional Pada kerangka Basel II, Komite meyakinini perubahan pendekatan yang ada akan mendorong industri perbankan untuk menggunakan metode manajemen risiko yang lebih baik. [2]

[3]The Basel Core Prinsip terdiri dari 25 Prinsip yang diperlukan untuk sistem pengawasan yang efektif. Prinsip-Prinsip tersebut dikelompokkan dalam 7 kategori, diantaranya,

Prinsip 1 Objectives, independence, powers, transparency and cooperation

Prinsip 2 – 5 Licensing and structure

Prinsip 6 – 18 Prudential regulation and requirements

Prinsip 19 – 21 Methods of ongoing banking supervision

Prinsip 22 Accounting and disclosure

Prinsip 23 Corrective and remedial powers of supervisors

Prinsip 24 – 25 Consolidated and cross-border banking supervision

Selain itu, dalam melakukan stabilisasi keuangan, Bank Sentral memiliki 3 pilar dalam menyokong system, diantaranya :

  1. Minimum capital requirements

Bank harus memelihara modal yang cukup untuk mendukung aktivitas risk taking.

  1. Supervisory review process

Bank harus dapat menilai risikodari aktivitas yang dilakukan,dan pengawas harus dapat mengevaluasi kecukupanpenilaian yang dilakukan bank.

  1. Market discipline

Bank harus mengungkapkan berbagai informasi untuk mendorong mekamisme pasar sehingga dapat mendukung fungsi pengawasan bank.

Penyebab Krisis Keuangan Global

Krisis keuangan global bermula dari masalah kredit perumahan (subprime mortgage) yang terjadi pada bulan Agustus 2007. Kredit tersebut terjadi karena lembaga keuangan sekuritas memberikan kredit bagi para warga yang tidak berpenghasilan tetap dan rendah dengan jaminan sertifikat tanah. Dimana sertifikat tersebut dijaminkan bank untuk mendapatkan investasi dari lembaga keuangan lain. Pada saat jatuh tempo, para debitor tidak sanggup untuk mengembalikan kewajiban, akhirnya berdampak pada kemacetan likuiditas. Bank Sekuritas yang menjadi korban diantaranya Lehman Brother, yang sahamnya turun sampai 95 % dan akhirnya collapse. Banyak lagi lembaga keuangan bank maupun non-bank yang sudah mengalami collapse terlebih dahulu yaitu, Bear Stearn, Fannie Mae dan Freddie Mac. Akibat kondisi tersebut, banyak terjadi capital outflow oleh para investor. Terlebih lagi, hal tersebut dimanfaatkan para spekulan untuk mendapatkan keuntungan dengan transaksi short selling. Motifnya adalah mengambil keuntungan dari selisih harga jual yang tinggi dan harga beli yang murah. Akhirnya, mempercepat lembaga keuangan tersebut segera collapse.

Sebelumnya, untuk mencegah hal tersebut, The Fed sebagai Bank Sentral Amerika sudah memangkas tingkat suku bunga dengan tujuan untuk memberikan peluang bagi para debitor untuk dapat mengembalikan kewajibannya, akan tetapi usaha tersebut tidak mendapatkan hasil. Akhirnya, strategi lain yang ditempuh adalah memberikan likuiditas untuk lembaga keuangan bank maupun non-bank sebesar $ 700 miliyar agar kegiatan operasional di pasar keuangan kembali dapat berjalan. Selain itu, The Fed juga memberikan bunga lebih terhadap reserve bank yang memiliki simpanan di Bank Sentral.

Krisis Keuangan Global dan Pengabaian BCP

Dari kronologis terjadinya krisis keuangan global, dapat dianalisa bahwa terpuruknya bank-bank investasi papan atas Amerika seperti Bear Stearns, Lehman Brothers dan Merrill Lynch serta perusahaan asuransi terbesar di dunia, AIG, mengalami collapse karena para pelaku ekonomi cenderung melakukan moral hazard. Dalam artian, bahwa para pelaku berani mengambil risiko dari investasi yang berisiko tinggi. Jika kita cermati dengan seksama, penyebab pertama krisis finansial global yang dimulai di Amerika adalah tidak cukupnya modal bank-bank investasi. Sebelum krisis, leverage bank-bank investasi Amerika rata-rata sebesar 40-50 kali. Hal itu berarti US$1 modal yang dimiliki bank dibarengi dengan pinjaman dari pihak ketiga sampai US$39-US$49[4].

Menurut Basel II, jumlah modal bank harus sesuai dengan risiko yang dihadapi oleh bank, sehingga memungkinkan bank tersebut untuk meng-cover risikonya dengan baik. Untuk itu, modal minimum perlu ditetapkan untuk mengakomodir risiko-risiko yang dihadapi oleh bank, baik itu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas maupun risiko lainnya[5].

Penyebab kedua krisis adalah investasi yang dilakukan oleh bank-bank investasi dilakukan secara tidak hati-hati dan mengonsentrasikannya secara berlebihan pada produk-produk kredit yang sangat berisiko tinggi, bahkan tidak layak karena besar risiko tidak dapat dihitung dan diukur. Contohnya adalah kredit perumahan (subprime mortgage). Penerapan pilar kedua (pengawasan) Basel II seharusnya akan mencegah hal ini karena pengawas menagcu pada 4 prinsip, yaitu.

Empat prinsip dasar dari Proses Pengawasan ini adalah sebagai berikut :

a. Bank harus memiliki mekanisme/proses untuk menilai keseluruhan modalnya terkait dengan profil risiko yang dihadapi dan strategi untuk memelihara tingkat kecukupan modalnya

b. Pengawas harus melakukan review dan evaluasi mekanisme dan strategi internal bank dalam melakukan penilaian terhadap kecukupan modalnya.

c. Pengawas harus memberikan motivasi kepada bank untuk beroperasi di atas rasio kecukupan modal minimum yang ditentukan, dan mensyaratkan bank untuk memiliki modal lebih besar dibandingkan dengan syarat minimum

d. Pengawas harus mampu melakukan intervensi lebih dini untuk mencegah agar modal tidak berada di bawah tingkat minimum yang disyaratkan. [6]

Jika prinsip Basel II diterapkan pada bank investasi maka konsentrasi investasi yang tinggi pada subprime mortgage akan menyebabkan pengawas menuntut kenaikan modal bank yang bersangkutan. Dengan demikian, kerugian yang melebihi modal bisa dicegah.

Kesimpulan yang dapat diambil dari peristiwa krisis keuangan global ini adalah, bahwa sebaik apapun suatu aturan untuk mengelola lembaga agar berjalan stabil dan mengalami pertumbuhan yang signifikan, maka aturan yang telah dibuat harus dilaksanakan dengan konsisten. Hal ini juga didukung adanya mekanisme pengawasan yang baik. Tanpa hal tersebut, maka kekacauan keuangan akan berdampak lebih besar lagi.


Sumber :

- Bank for International Settlements.2006.”Core Principles for Effective Banking Supervision

- Dilan S. Batuparan, Tinjauan Singkat Mengenai The New Basel Capital Accord (BEI NEWS Edisi 6 Tahun II, Agustus-September 2001)

- Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan.2006.”Implementasi Basel 2 di Indonesia”




[1]Komite Basel atau lebih dikenal The Basel Committee on Banking Supervision , merupakan komite yang dibentuk secara sukarela dan tidak memiliki badan otoritas pengawasan lintas negara yang resmi, sehingga semua keputusannya tidak dan tidak pernah dimaksudkan untuk memliki kekuatan hukum. Basel Committee, didirikan oleh para gubernur bank sentral dari negara-negara G 10 pada akhir tahun 1974, bertemu empat kali setahun

[2]Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan.2006.”Implementasi Basel 2 di Indonesia”

[3]Bank for International Settlements.2006.”Core Principles for Effective Banking Supervision

[4]Majalah Tempo,edisi 13-19 Oktober 2008”Pontang-Panting Meredam Prahara-Krisis Ekonomi Global hal.90

[5]Ibid.,hal,92

[6]Dilan S. Batuparan, Tinjauan Singkat Mengenai The New Basel Capital Accord (BEI NEWS Edisi 6 Tahun II, Agustus-September 2001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar